Untuk mengurangi tingkat kriminalitas dan menjaga moralitas generasi selanjutnya, Pemerintah daerah Tangerang mengeluarkan Perda No. 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras dan Perda No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di kota Tangerang.
Sayang, Perda yang baik dan berniat mulia itu masih ‘ternodai’ dengan bercokolnya Ruko (rumah toko) Pinangsia, sebuah kawasan pertokoan yang beralih fungsi menjadi tempat maksiat (pelacuran) kelas tinggi yang terletak di daerah Karawaci. Inilah PR (pekerjaan rumah) besar yang harus segera diselesaikan Pemkot Tangerang, jika memang ingin serius memberantas segala bentuk kemaksiatan dari bumi Pendekar Cisadane.
Malam itu, waktu baru menunjukkan tepat pukul 21.00 ketika sebuah mobil patroli militer dari Kodam Jaya menghampiri sebuah klub malam bernama SS di kawasan Pinangsia Karawaci. Mobil kijang berbentuk pick up dengan dua orang tentara di dalamnya itu berjalan pelan kemudian berhenti di depan pintu klub.
Dengan sigap, seorang pegawai klub yang telah menanti kedatangan patroli segera merogoh saku celananya lalu bergegas mendekati sopir dan menyerahkan selembar amplop berwarna putih.
Mobil pun melaju kembali, memutari tempat-tempat hiburan malam lain yang terletak dalam kawasan yang sama. “Emang berapa isi amplopnya?” tanya Sabili kepada pegawai klub yang memakai baju putih dengan dasi warna hitam menghias lehernya itu. “Biasa, goceng (Rp 5.000)!” jawabnya.
Itu baru satu mobil patroli yang masuk. Kian malam, menurut pria yang bernama Gatot ini, semakin banyak pula instansi-instansi terkait seperti Kepolisian, Satpol PP, Polisi Militer bahkan beberapa LSM tertentu yang datang meminta amplop. “Tak kurang dari 12 amplop berisi lima ribuan yang kami siapkan untuk para petugas yang datang,” katanya lagi.
Kawasan Pinangsia sebenarnya adalah areal pertokoan. Tak heran jika warga setempat kerap menyebutnya Ruko Pinangsia. Dalam kenyataannya, penggunaan kawasan itu tidak hanya untuk pertokoan semata, namun berkembang menjadi tempat usaha restoran, salon dan spa, klub malam, rumah karaoke hingga diskotik.
Beberapa restoran yang terdapat di sana bernuansa khas Korea, China dan Jepang. Memang, mayoritas bilik-bilik ruko di Pinangsia dikuasai oleh orang Korea dengan konsumen orang Korea pula. Orang China dan Jepang hanya menguasai beberapa buah bilik saja diantara puluhan tempat yang terdapat dalam kompleks pertokoan mewah yang terletak di pinggir jalan tol Jakarta-Merak Km 21 itu.
Beberapa salon dan spa, tempat karaoke maupun diskotik yang terdapat di sana juga menyediakan jasa pelacuran kelas elit dengan konsumen warga asing, terutama warga Korea. Klub SS salah satunya. Klub malam yang beroperasi resmi sebagai tempat karaoke itu juga menyediakan wanita penjaja cinta sebagai ‘bisnis sampingan’. Malah, bisnis sampingan inilah yang menjadi menu utama dari klub malam yang dimiliki warga Korea bernama Mr. L itu.
Secara kasat mata klub SS memang tempat karaoke. Hal ini terlihat dari tiap lantai yang terisi dengan room-room (ruangan) untuk bernyanyi. Di lantai dasar bangunan ruko tepat di belakang kasir, terdapat sebuah room eksklusif yang cukup memuat 10 orang tamu.
Di Ruangan seluas 3 x 6 m2 itu telah tersedia sebuah lemari kaca berisi TV 29 inch lengkap dengan VCD player plus perangkat karaoke lainnya. Persis di sebelah kanan lemari TV, terletak sebuah rest room (toilet) berukuran 1,5 x 1 m2.
Sofa empuk berwarna berbentuk oval memakan separuh ruangan karaoke. Tepat di tengah-tengah sofa, sebuah meja kaca setinggi 30 cm melengkapi ruang santai para penikmat hiburan. Di atas meja inilah berbagai minuman keras dari berbagai jenis serta camilan ditata sebagai sebagai hidangan dan penghangat suasana.
Untuk lantai dua dan tiga, masing-masing ruangan terisi 3 room standar dengan ukuran 3 x 4 m2 yang memuat 5-7 orang pengunjung. Tiap room di kedua lantai ini terisi oleh perangkat dan fasilitas yang sama dengan room eksklusif di lantai dasar. Yang membedakan hanyalah ukuran ruangan dan jumlah pengunjungnya.
Para tamu yang mengolah vokal biasanya ditemani oleh gadis cantik-cantik dengan pakaian renang. Selain sebagai teman kala bernyanyi dan berdansa, para gadis ini juga dapat diajak kencan dan melakukan adegan seks. Tentu saja dengan harga yang telah disepakati.
Tarif kencan untuk short time misalnya, berkisar antara Rp 400-500 ribu. Adapun untuk long time, harga bisa mencapai Rp 1-2 juta rupiah untuk sekali kencan. Klub SS hanyalah sebagai tempat transaksi, adegan mesum sesungguhnya dilakukan di luar. Biasanya di hotel-hotel sekitar Jakarta-Tangerang.
Kata Gatot, kebanyakan gadis-gadis yang menjadi koleksi SS berasal dari Sukabumi, Cianjur dan Karawang. Perempuan-perempuan cantik dan manis ini berusia 17-25 tahun. Sayang, kaum Hawa yang rata-rata masih ABG ini tidak menerima penuh pembayaran yang mereka dapatkan dari menjual kehormatan.
“Semua masalah pembayaran ditangani oleh kasir ketika akan terjadi transaksi. Sedangkan para gadis ini hanya mendapatkan gaji pokok yang berkisar dari Rp. 300-500 ribu per bulan,” ungkap Gatot. Selebihnya, mereka hanya mengharapkan tip dari konsumen yang memboking mereka.
Itu baru SS, klub-klub malam, diskotik maupun salon dan spa lain yang terdapat di Pinangsia juga menyelenggarakan usaha serupa, bisnis pengumbar syahwat. Modus operandi bisnis esek-esek ini tidak jauh berbeda, masing-masing berkedok sebagai tempat karaoke, diskotik maupun salon dan spa. Anehnya, usaha yang berupa tempat pemuas nafsu ini masih tetap beroperasi di tengah gencarnya kota Tangerang dalam memberantas segala bentuk peredaran minuman keras dan prostitusi.
Adanya tempat maksiat seperti di Pinangsia bukannya tidak diketahui oleh pemerintah kota dan DPRD Tangerang. Bahkan, sejak lama DPRD telah memberikan perhatian khusus bagi ruko yang terletak di perbatasan kotamadya dan kabupaten itu. Hal ini diakui oleh Wakil Ketua DPRD Tangerang Bonnie Mufidjar. “Kami sudah berulangkali mengingatkan pemerintah daerah untuk juga memperhatikan persoalan Pinangsia ini,” ujarnya.
Menurut politisi muda ini, Ruko Pinangsia sebetulnya masih tetap digunakan sebagai ruko, namun ada juga yang menyalahgunakan izin. Walikota Tangerang memang pernah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) untuk menjadikan Pinangsia sebagai kawasan tempat hiburan, tapi kemudian dibekukan karena berbagai pertimbangan.
“Jadi, secara legal tempat itu tidak boleh digunakan sebagai kawasan tempat hiburan. Kita telah meminta agar pemerintah melakukan operasi secara rutin, terjadwal dan terencana untuk kawasan tersebut,” kata anggota Majelis Pertimbangan Wilayah PKS Banten ini.
Lokasi Pinangsia, lanjut Bonnie, memang relatif jauh dari pusat kota. Tapi kondisi demikian tidak bisa dijadikan alasan bahwa pemerintah kota tidak bisa melakukan pengawasan dan kontrol. Apalagi kawasan tersebut kini telah menjadi kuat, eksklusif dan membentuk komunitas tersendiri. “Jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih dalam masalah hukum. Di sana juga harus dilakukan penindakan,” tegasnya.
Ketua Forum FPT (Forum Penyelamat Tangerang) Tubagus Mahdi Adhiansyah, bahkan dengan tegas menyatakan Ruko Pinangsia sebagai tempat prostitusi dan penyebaran minuman keras. “Kalau mau menerapkan Perda No. 7 dan No. 8 seharusnya tempat itu kena juga. Apalagi tempat itu tidak memiliki izin resmi dan melakukan penyalahgunaan izin peruntukan,” kata aktivis yang juga kerap mendemo tempat-tempat hiburan malam ini.
Menurut Mahdi, kalau mau konsekuen, ormas Islam seharusnya turun tangan. Jika hanya mengandalkan Trantib dan kepolisian, tidak akan bisa. Apalagi dengan adanya beberapa instansi tertentu seperi Polisi, Militer dan aparat pemerintah lainnya yang kerap menerima ‘upeti’ di sana. “Semua ormas Islam harus bersatu menekan pemerintah. Kalau perlu, tutup saja Pinangsia itu karena memang tidak memiliki izin,” katanya lantang.
Dalam kaitannya dengan upeti ini, Bonnie Mufidjar menilai hal itu sebagai PR besar bagi Pemkot Tangerang. Dia juga sangat menyayangkan sikap oknum-oknum aparat tertentu yang tega menjadikan Pinangsia sebagai tempat untuk mencari side income (pendapatan sampingan).
“Harusnya ada ketegasan, karena bagaimanapun juga eksekutornya itu adalah eksekutif. Ketika tidak ada kejelasan, maka oknum-oknum inilah yang memanfaatkan kondisi itu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lainnya,” ujarnya.
DPRD Tangerang sendiri sebagai lembaga penyalur aspirasi warga terus mendesak pemerintah kota bersikap tegas terhadap Pinangsia. Sebagaimana kawasan lain yang juga termasuk dalam wilayah hukum dan administrasi kota Tangerang, Pinangsia tidak bisa lepas dari Perda No. 7 dan No. 8 tahun 2005 itu.
Memang, kata Bonnie, tidak banyak pilihan bagi pemerintah daerah kecuali bersikap tegas. “Adapun mengenai oknum-oknum yang menerima upeti tiap malam itu, adalah menjadi kewajiban institusi atau lembaganya agar mengawasi dan mengontrol serta mengendalikan aparatnya.”
Walikota Tangerang H Wahidin Halim dengan tegas menampik keberadaan Pinangsia yang masih digunakan sebagai tempat prostitusi. “Tidak ada itu! Pelacuran di sana tidak diizinkan. Menghadapi pelacur kayak begini kita harus tegas, harus ada proses hukum. Kita pernah melakukan operasi di sana,” katanya.
Menurut Wahidin, terjadinya maksiat di Pinangsia karena ada yang membiayai. Selain itu, terdapat suatu jaringan yang kuat diantara para germo dalam mengordinir dan mengalokasikan para gadis penjaja kenikmatan itu ke beberapa tempat di Pinangsia. Hal ini diakuinya sebagai bentuk kesulitan pemerintahannya dalam memberantas kemaksiatan.
Dia juga tidak menampik pernah mengeluarkan SK untuk menjadikan Pinangsia sebagai pusat dan kawasan hiburan, namun kemudian dibekukan karena banyaknya penentangan yang dilakukan beberapa elemen dan komponen masyarakat Tangerang. Artinya, kini kawasan Pinangsia seharusnya bebas dari tempat-tempat maksiat maupun peredaran minuman keras.
Mantan Kades (Kepala Desa) ini menegaskan, dirinya telah membekukan segala bentuk kegiatan prostitusi di Pinangsia. Jika masih ada yang melanggar, tanpa ampun akan ditutup. “Pinangsia sudah kita tutup, begitu pula kalau masih ada aparat yang menerima suap di sana, tolong cata namanya dan laporkan pada saya!” tandasnya.
Kita tunggu saja. Semoga janji Pak Walikota yang juga seorang khotib ini segera terealisasi. Sehingga kemaksiatan di kampung Pendekar Cisadane segera terkikis sedikit demi sedikit.