Oleh: Chairul Akhmad | 10/07/2009

Derita Warga yang Terusir

Zionis Yahudi mengkapling-kapling rumah-rumah milik warga Palestina dengan beragam cara. Sebuah rencana besar guna mengenyahkan warga asli dari tanah kelahiran mereka.

Rumah bernomor 15 di Jalan yang dulu disebut al-Burj di Kota Haifa itu adalah milik keluarga Kanafani. Kini keluarga Kanafani tinggal di pengasingan di Libanon, karena terusir dari kampung halamannya.

Abdul Latif Kanafani, tak tahu jika rumah ayahnya dijual hingga ia melihatnya dalam sebuah foto di situs Aljazeera. “Saya mengkhawatirkan tiap batu dalam rumah itu, pintunya, jendela dan langit-langitnya. Rumah itu adalah bagian diriku,” kata Latif.

Rumah batu dengan pemandangan indah Laut Mediterania di seberangnya itu kini berada dalam pemeliharaan negara (Israel) dan hampir ambruk. Jendela-jendelanya ditutupi bata untuk mencegah orang liar masuk ke dalamnya. Abdul Latif tinggal di rumah itu selama dua puluh tahun lebih. Kini, sisa umurnya tak memungkinkan ia kembali lagi.

Walau demikian, ia yakin suatu saat nanti anak keturunannya akan mendapat kesempatan kembali, walau rumah itu telah dijual ke orang lain. “Hak kembali tetap merupakan hak kembali. Hal itu tidak berpengaruh. Apa yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi saat ini adalah mencuri hak milik orang,” tegasnya.

Rumah warga Palestina lainnya –tak jauh dari rumah keluarga Kanafani– telah dilego kepada investor Israel yang telah merenovasinya menjadi kantor sewaan. Metanis Shair, seorang pengacara keturunan Palestina-Israel, mengaku membeli rumah tersebut untuk menjaganya agar tetap di tangan orang-orang Arab.

Rumah itu milik Abdur Rahman Haj, mantan Walikota Haifa, yang kini mengasingkan diri ke Yordania. “Saya telah berbicara dengan keluarga pemilik rumah, mereka mengaku tidak memiliki cukup uang untuk membeli rumah mereka sendiri,” kata Shair. “Mereka berterima kasih atas tawaran yang saya ajukan dan menganggap saya alternatif terbaik, yang membeli rumah itu dan memperbaikinya.”

Shair mengaku bahagia menjual kembali rumah tersebut kepada pemilik aslinya jika mereka menginginkannya. Masalah seperti ini tidak hanya di terjadi di Haifa, dimana para pemilik rumah yang mengungsi tidak mampu membeli kembali rumah-rumah mereka yang dijual oleh pemerintah Zionis Israel.

Sebuah kelompok advokasi Palestina bernama Adalah menuntut Israel karena telah mengusir dan merampas rumah-rumah warga Palestina. Masalah rumah warga Palestina ini merupakan salah satu elemen kunci perundingan damai di masa depan. Ia salah satu unsur hak kembali para pengungsi.

Adalah merupakan pusat bantuan hukum bagi warga Arab Israel. Organisasi ini melihat kemungkinan warga Palestina kembali ke tempat asal mereka telah pupus dengan meningkatnya penjualan aset dan hak milik mereka kepada penduduk Yahudi.

Apalagi, mayoritas pemilik asli kini dalam pengasingan dan tak mampu membeli kembali rumah mereka karena mahalnya harga yang ditawarkan. “Berdasarkan hukumnya, Israel diperkenankan sebagai sebuah negara untuk menggunakan properti tersebut. Namun tidak diperkenankan untuk menjualnya kepada perorangan,” kata Hassan Jabareen, Direktur Pelaksana Adalah, kepada Aljazeera.

Tanah Tak Bertuan

Israel menyebut rumah-rumah dan tanah milik sekitar 700.000 warga Palestina yang pergi atau terusir sejak Israel dibentuk tahun 1948 sebagai “properti tak bertuan”. Hak milik yang seharusnya dikelola oleh Badan Administrasi Tanah Israel hingga resolusi final disetujui, malah dijual ke perorangan. Dengan demikian, hak kembali warga Palestina menjadi tak mungkin.

Jurubicara Badan Administrasi Tanah Israel mengatakan, memang undang-undang tahun 1960 melarang penjualan rumah-rumah milik pengungsi Palestina. Namun rancangan undang-undang yang disahkan pada tahun yang sama menambahkan tujuh pengecualian. Salah satunya adalah diizinkannya penjualan properti tak bertuan jika terdapat di kawasan urban dan di bawah 20.000 hektar. “Tiap gugatan yang diajukan kepada badan pertanahan Israel akan diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan hukum yang berlaku dan dilakukan dengan cara tepat,” dalih sang Jubir.

Nyatanya tak satu pun gugatan warga diterima dan diperiksa berdasarkan hukum. Pemerintah Israel dengan semena-mena memperjual-belikan hak milik warga Palestina yang terusir.

Warga Palestina juga menuntut pemerintah Israel agar mengizinkan para pengungsi kembali pulang, walau tanah mereka kini jadi bagian Israel. Pengungsi Palestina kini menyebar di sepanjang Tepi Barat, Jalur Gaza, Yordania, Libanon dan Suriah. Walau demikian, mereka tetap menyimpan akte dan kunci rumah mereka, dengan harapan suatu saat dapat kembali.

Adalah mengirim surat kepada Jaksa Agung Israel, meminta agar tanah dan rumah mereka dijaga dan dipelihara. “Walau kelihatan absurd mengatakan kepada Israel tolong jaga tanah-tanah kami dan jangan sampai jatuh ke tangan perorangan, namun klaim tersebut hanya akan vis-a-vis Israel,” kata Jabareen.

Salah satu pemukiman warga Palestina terdapat di Desa Silwan, yang terletak dekat bukit curam yang menghadap tembok selatan Kota Suci Yerusalem. Di bawahnya, kawasan al-Bustan (pemukiman Arab-Israel) membentang di bawah bayang-bayang Haram al-Sharif, yang dikenal dengan sebutan Temple Mount.

Kawasan ini memang sangat berarti bagi ketiga agama langit; Yahudi, Kristen dan Islam. Namun, otoritas Israel memiliki rencana untuk membangun gang-gang sempit dan menembok kawasan al-Bustan. Pejabat Israel mengatakan area tersebut sangat cocok untuk tempat parkir dan kawasan terbuka. Israel menuding rumah-rumah warga di dalamnya dibangun tanpa izin.

Rencana keji Israel ini tentu saja menjadi kabar buruk bagi Khaled Mohammad Rouwady dan keluarganya. Khaled bersama anak dan cucu-cucunya hidup berjejalan dalam kamar kecil sebuah rumah yang terletak di al-Bustan. Rumah itu termasuk dalam 88 bangunan yang telah menerima surat perintah penghancuran dari pemerintah Israel.

Selama ini, untuk hidup dan tinggal di al-Bustan, keluarga ini harus membayar denda yang sangat besar karena dianggap tinggal di kawasan ilegal. “Mereka (pemerintah) hanya memberikan izin bangunan kepada orang-orang Yahudi. Mereka memberikan apapun yang dibutuhkan warga Yahudi. Namun, orang-orang Arab yang tinggal di Yerusalem dihabisi, rumah-rumah mereka dihancurkan. Orang-orang Arab membayar pajak daerah juga membayar denda, namun mereka tidak memiliki hak apapun,” tutur Khaled.

Jika pemerintah Israel melanjutkan rencana penghancuran, maka 1,500 orang Muslim warga al-Bustan akan menjadi gelandangan. Pejabat terkait berencana memindahkan seluruh komunitas Arab ke kawasan Beit Hanina di pinggiran Yerusalem yang jauh dari Kota Suci.

Proyek Holy Basin
Salah seorang yang beresiko kehilangan rumahnya adalah Syekh Mousa Mahmoud Odeh. Mousa meyakini ada rencana sistematik Israel untuk mengusir orang-orang Palestina dari kawasan Kota Tua dan mengembangkan kembali wilayah tersebut bagi warga Israel dan industri pariwisata. “Saya melihat masa depan yang gelap,” ujarnya.

“Yahudi tengah mencoba mengusir seluruh warga Palestina dari Silwan dan Yerusalem. Dengan demikian mereka dapat membangun apa yang disebut “holy basin”. Mereka menganggap semua tempat dalam kawasan Masjid al-Aqsha sebagai bagian dari holy basin. Saya kira kita akan kehilangan Yerusalem,” kata Mousa getir.

Ketika warga Palestina diusir paksa dari Yerusalem, para pemukim Yahudi berbondong-bondong masuk. Di Silwan saja, terdapat kurang lebih 70 keluarga Yahudi. Selain membeli rumah dari warga Palestina, mereka juga merebutnya berdasarkan undang-undang hak milik tak bertuan. Kaum Yahudi, menganggap rumah-rumah warga Palestina telah ditinggalkan para penghuninya.

Pemerintah Yerusalem membantah terlibat dalam jual-beli pemukiman Muslim tersebut. “Kami tidak memilik rencana apapun sepanjang orang-orang Arab dan Yahudi mau hidup berdampingan di timur Yerusalem,” kata Yakir Segev, salah seorang anggota dewan kota yang bertugas mengawasi orang-orang Arab di kawasan timur Yerusalem.

“Ketika pemerintah kota menetapkan beberapa area sebagai kawasan pemukiman, hal itu tidak berarti harus menjadi rumah orang Arab atau Yahudi. Itu merupakan hak si pemilik tanah untuk memutuskan,” kilah Yakir.

Ancaman pengusiran besar-besaran ini memantik protes yang meluas. Konvensi Jenewa keempat dengan tegas melarang penggunaan kekuatan untuk menduduki atau menghancurkan hak milik orang yang berada dalam genggaman mereka.

Bagaimana pun jua, warga Palestina tak pernah berkhayal bahwa Israel akan tunduk pada hukum internasional. Warga al-Bustan, Yerusalem dan kawasan pemukiman Arab lainnya tetap waspada; karena sewaktu-waktu mereka bisa jadi korban pengusiran.


Beri tanggapan

Your response:

Kategori